Saturday, April 25, 2009

Mungkinkah Kita Tidak Bermadzhab?

I. Pengertian Madzhab
Di dalam Islam perbedaan pendapat telah melahirkan perbedaan madzhab. Lebih cermat lagi perbedaan madzhab fikih. Fikih artinya pemahaman atau pengertian. Dalam bahasa arab, madzhab berasal dari shigah masdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi'il madhy kata "dzahaba", yang berarti pergi. Bisa juga berarti al-ra'yu yang artinya "pendapat". atau mengikuti pendapat orang lain. Sedangkan arti madzhab secara terminologhy, mempunyai beberapa rumusan sebagai berikut :
1. Menurut Said Ramadhany al- Buthy, madzhab adalah jalan pikiran (paham/pendapat) yang di tempuh oleh seseorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam dari al-Qur'an dan al-Hadits.
2. Menurut K. H. E. Abdurrahman, madzhab adalah pendapat, paham atau aliran imam madzhab seperti imam syafi'I, Hambali, Maliki, dst.
3. Menurut A. Hasan, Madzhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat seorang alim besar dalam urusan agama, baik masalah agama atau yang lainya.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan madzhab menurut Istilah, meliputi dua pengertian, yaitu:
a. Madzhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur'an dan hadist (madzhab manhajy).
b. Madzhab adalah fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur'an dan Hadist (madzhab ghoiru manhajy).
Madzhab adalah tempat rujukan, tempat orang merujukkan pendapatnya. Tetapi kemudian madzhab berkembang menjadi semacam paket fikih berdasarkan kesimpulan tokoh pemikir Islam. Di dalam Islam - paling tidak untuk sekarang ini- diakui ada enam madzhab besar, antara lain madzhab Syafi'i, Hanafi, hambali, dan Maliki (madzhab-madzhab Sunni), madzhab Ja'fari dan Zaidi (madzhab-madzhab Syi'ah). Di samping itu, banyak pula madzhab-madzhab kecil yang bermunculan di sana-sini.
Memiliki Pendapat (madzhab), meyakininya dan menyebarkanya tidak dilarang dalam Islam. Perbedaan antar madzhab satu dengan yang lainya juga bukan merupakan suatu kesalahan sehingga pantas di perselisihkan, bahkan hal ini di benarkan oleh Allah. Dalil yang membenarkan bahwa semua mujtahid itu benar adalah ayat-ayat al_Qur'an dan hadis-hadis nabi SAW yang menuntut kita agar menghindari perselisihan, yaitu seperti yang tercantum di bawah ini:
?????? ????? ???? ??????? ??? ?????? ???? ?????? ????????? ??????????? ???????? ????? ????????? ???? ???????????? ????????? ????????? ???? ?????????? ??????? ????? ????????????? ????? ?????? ????? ?????????????? ??? ??????????? ???????? ?????? ?????????? ???????? ??? ??????? ?????????? ???????? ??? ???????
"Dia telah mensyari'atkan bagi kamu apa yang telah diwajibkan- Nya tentang agama kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu terpecah belah tentangnya" (Q.S. Asy-Syura:13)
Maksudnya: janganlah terpecah- belah dengan pendapat- pendapat yang dibenarkan oleh al-Qur'an dan hadis. Adapun pendapat-pendapat yang berlandaskan al-Qur'an dan hadis berarti tidak termasuk terpecah-belah, walaupun pendapat tersebut berbeda- beda.
II. Hukum Bermadzhab
Sebagian orang mengatakan bahwa wajib hukumnya mengikuti salah seorang imam atau salah satu madzhab fikih. Pernyataan seperti ini sangat keliru. Madzhab-madzhab adalah pendapat dan pemahaman orang-orang berilmu dalam beberapa masalah dan ijtihad. Pendapat dan ijtihad ini tidak diwajibkan Allah dan RosulNya kepada seorang untuk mengikutinya. Karena kita diwajibkan mengikuti Islam, bukan mengikuti seorang manusia. Dan orang yang mampu memenuhi syarat ijtihad tidak mesti mengikuti salah satu madzhab tertentu. Bahkan orang yang belum mampu menjadi mujtahid sekalipun sekalipun tidak diwajibkan mengikuti madzhab tertentu. Karena Di dalam madzhab tersebut juga terdapat kemungkinan benar dan kemungkinan salah, dan kemungkinan tidak betul-betul benar kecuali yang berasal dari Rosulullah SAW. Bahkan seringkali terjadi, para imam berpendapat tentang suatu masalah, lalu mereka melihat kebenaran bukan pada pihak mereka, maka merekapun surut dari pendapat tersebut. Dengan demikian, keterikatan seorang muslim adalah kepada syari'at, bukan kepada para imam madzhab.
Agama Islam itu satu. Di dalamnya tidak terdapat madzhab- madzhab atau jalan-jalan yang harus diikuti selain jalan dan petunjuk nabi Muhammad SAW. Firman Allah:
???? ???????? ????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ????????? ?????? ?????? ?????????? ??????????? ?????? ????? ?????? ???? ??????????????
"Katakanlah bahwa ini jalanku. Aku mengajak kepada Allah berdasarkan argumentasi, aku dan orang yang mengikutiku. Maha suci Allah, aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik" (Q.S. Yusuf: 108)
III. Muttabi' VS Muqallid
Dalam bermadzhab, walaupun sudah diterangkan sebelumya bahwa itu bukan suatu keharusan bagi seorang hamba namun selanjutnya akan disebutkan pembagian pengikut madzhab. pengikut madzhab dibagi pada dua bagian. Yang pertama adalah seorang Muttabi' dan yang kedua adalah seorang Muqallid.
Muttabi' adalah seorang yang menerima pendapat Imam madzhab dengan mengetahui hujjah-hujjah imam madzhab tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Allah SWT melalui ayat berikut:
???????????? ?????? ???????? ??? ??????? ??? ???????????
"Bertanyalah kepada Ahlul Dzikri (alim) jika kamu sekalian tidak mengetahui" (Q.S. an-nahl: 43).
Ayat ini diturunkan sebagai tanggapan atas penda